Hot Borneo

Kejari Tabalong Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tamiyang, Tanta, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Featured-Image
Kejari Tabalong limpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin. Foto - Kejari Tabalong for apahabar.com

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melimpahkan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tamiyang, Tanta, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Senin (10/10).

Perkara tindak pidana korupsi yang dilimpahkan dengan tersangka mantan Kepala Desa Tamiyang berinisial AL dan Kasi Kesra Tamiyang non aktif berinisial ANA.

Pelimpahan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadia Safitri, ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor : B-1738/0.3.16/Ft.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 atas tersangka AL.

Sementara untuk tersangka, ANA, surat pelimpahan perkaranya dengan Nomor : B-1739/0.3.16/Ft.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

"Dalam surat pelimpahan tersebut Penuntut Umum meminta agar Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menetapkan hari persidangan dengan agenda persidangan pertama ialah pembacaan dakwaan," kata Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina, Senin sore.

Kata Amanda, kedua tersangka didakwa dengan pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Sebelumnya, berkas tersangka dugaan korupsi dana Desa Tamiyang telah lengkap atau P21. 

Tahap II untuk AL dilakukan di Rutan Tanjung, karena sebelumnya dia sudah ditahan di sana. Sedangkan ANA di Kantor Kejari Tabalong. Nama terakhir berstatus tahanan kota.

AL tetap ditahan di Rutan Tanjung, sedangkan ANZ masih menjadi tahanan kota karena habis melahirkan.

Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara Inspektorat Tabalong, keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp160 juta.

Perkara ini bermula dari laporan Inspektorat mengenai temuan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp83 juta. Untuk menutupi temuan tersebut, pihak desa membeli mobil pikap sebesar Rp160 juta.

Uang tersebut digunakan untuk menutupi temuan inspektorat, sehingga anggaran untuk mobil pikap dan mobilnya sendiri tidak ada sampai saat ini.

Dalam perkara ini, Kejari Tabalong menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang Rp50 juta.

“Uang kami sita dari uang muka pembelian pikap, yang mana menurut kami tidak pakai uang muka melainkan telah lunas dari anggaran Rp160 juta tersebut,” beber Amanda saat itu.

Dari tangan keduanya, Kejari Tabalong telah menyita uang sebesar kurang lebih Rp 80.600.000. Penyitaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama sebesar Rp50 juta pada 24 Mei 2022, lalu Rp30.600.000 disita dari tangan ANA.

Editor


Komentar
Banner
Banner