bakabar.com, PALANGKA RAYA - Kejaksaan Negeri Palangka Raya sedang mendorong pemerintah kota untuk membuat regulasi penegakan hukum agar kasus kebakaran hutan dan lahan bisa diminimalkan.
"Jika terjadi kebakaran lahan akibat kelalaian masyarakat, yang tidak menjaga, mengelola serta pemanfaatan lahannya dengan baik, maka SKT atau SPT bisa dicabut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Mahfud, Rabu (18/10).
"Itu yang nantinya akan menjadi kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, sehingga bisa menjadi legal standing untuk menertibkan masyarakat yang tidak menunaikan kewajibannya mengelola tanah negara dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Wanita Tua Diduga Ditelantarkan Anak Tiri di Pasar Lama Banjarmasin, Dinsos Angkat Bicara
Hingga saat ini upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan secara sengaja dinilai masih lemah. Para pelakunya pun tak kunjung ditangkap.
Sejak maraknya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya pada Mei hingga Oktober 2023 ini, baru ada satu orang dan satu pihak koorporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan di Palangka Raya.
Sementara jumlah luas lahan yang terbakar hingga saat ini sudah mencapai 773 hektare lebih, tersebar di empat Kecamatan, seperti Kecamatan Sebangau, Jekan Raya, Pahandut, dan Bukit Batu.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait tengah memformulasikan sebuah regulasi untuk bisa mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan dimasa yang akan datang, sepeti Pencabutan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi warga yang tidak mengelola tanahnya dengan baik.
Baca Juga: Polisi Gadungan Jadi Penipu Rekrutmen Anggota Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Andi berharap dengan adanya regulasi ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan secara sengaja serta membuat para pemilik lahan untuk bisa mengelola lahannya dengan baik.
"Tentunya regulasi ini ada, karena banyaknya laporan dan aduan masyarakat tentang maraknya lahan yang terbakar yang diduga secara sengaja. Oleh sebab itu kami meminta kepada para pemilik lahan mulai saat ini bisa mengelola lahan atau tanahnya dengan baik dan turut ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan" tandasnya.