Kalteng

Kejari Kapuas Selamatkan Rp 1,2 Miliar dari Dua Perkara Tipikor

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng, berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara…

Featured-Image
Kajari Kapuas Arief Raharjo, menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diterima Kepala BPKAD Kapuas Yan Hendri Ale. Foto-Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng, berhasil menyelamatkan kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kapuas, dan Dinas Transmigrasi Kapuas.

Dua perkara itu pun sudah memiliki ketetapan hukum, atau inkracht.

Uang miliaran yang telah diselamatkan Kejari Kapuas dari dua perkara tersebut dikembalikan kepada kas Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kamis (22/7).

Uang sebesar Rp 1.241.500.000 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo diterima Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas, Yan Alle, dan Inspektur Kapuas Heribowo.

“Kita sudah kembalikan Rp 1.241.500.000 dari penyelamatan dua perkara Tipikor,” kata Arief Raharjo, didampingi Kasi Pidsus Stirman Eka Putra, dan Kasi Intelijen Harisha C Wibowo di Kantor Kejari Kapuas.

Arif bilang, rincian dari perkara Tipikor PDAM Kapuas dengan terpidana Widodo uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000, dan perkara Tipikor Dinas Transmigrasi Kapuas dengan terpidana Salamat Widodo uang pengganti Rp 91.500.000.

“Dua perkara tersebut sudah dituntut, dan divonis, bahkan inkcraht/tetap,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner