bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan pada Selasa (12/7).
Acara pemusnahan dipusatkan di Halaman Kantor Kejari Kapuas dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut juga dihadiri Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, perwakilan BNK, tokoh adat dan tokoh agama.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika (sabu) dari 21 perkara dengan berat 139,07 gram, obat terlarang dari 4 perkara sebanyak 9.417 butir.
Kemudian senjata api 1 pucuk dan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara menonjol lainnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan obat terlarang dilakukan dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur larutan pembersih lantai dan juga dengan cara diblender.
Sementara barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Barang bukti yang kita musnahkan pada hari ini telah berkekuatan hukum tetap, pada periode September 2021 sampai dengan Juni 2022,” kata Kajari Kapuas Arif Raharjo.
Arif menambahkan pemusnahan barang bukti ini mempunyai makna yang strategis terutama untuk melindungi dan menggugah masyarakat.
“Agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obat terlarang serta tindak pidana lainnya,” tandasnya.