Hot Borneo

Kejari Kapuas Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek RPU, Ada Apa?

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, memutuskan untuk menyetop penyidikan perkara dugaan tindak…

Featured-Image
Kasus dugaan korupsi proyek rumah potong unggas (RPU) yang dibangun di Jalan Sei Kayu, Kecamatan Selat, dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, memutuskan untuk menyetop penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah potong unggas (RPU).

Alasan koprs adhiyaksa Kapuas menghentikan penyidikan perkara dugaan Tipikor proyek RPU tersebut, dikarenakan tidak cukup bukti.

“Untuk RPU dihentikan penyidikannya. Dikarenakan tidak cukup bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo di Kuala Kapuas, Selasa (12/7).

Sebagaimana diketahui, proyek RPU yang dibangun di Jalan Sei Kayu, Kecamatan Selat dibangun dengan anggaran tahun 2015 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian sebesar Rp 2,9 miliar.

Kemudian pada 2016 pembangunan RPU dilanjutkan dengan anggaran Rp 700 juta bersumber dari APBN.

Belakangan diduga terjadi korupsi dalam pembangunan RPU itu, sehingga Kejari Kapuas pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam perkara dugaan Tipikor RPU tersebut, Kejari Kapuas juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HY selaku PPTK proyek RPU tersebut.

Namun perkara dugaan Tipikor yang proses penyidikannya dilakukan sejak beberapa tahun lalu itu akhirnya sekarang dihentikan oleh Kejaksaan Kapuas, lantaran tidak cukup bukti.

Komentar
Banner
Banner