bakabar.com, KUALA KAPUAS – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, Kalteng, melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Kapuas Hilir, Selasa (22/3).
Penerangan hukum bagi pemerintah kecamatan dan pemerintah desa serta kelurahan tersebut berlangsung di aula Kantor Kecamatan Kapuas Hilir.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didampingi Camat Kapuas Hilir Hj Mahrita dan Kapolsek AKP Volvi Apriana.
Dalam acara penerangan hukum saat itu juga sekaligus dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman MoU antara Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Pemerintah Kecamatan Kapuas Hilir.
Kajari Kapuas Arif Raharjo, mengatakan dalam kegiatan penerangan hukum tersebut pihaknya memberikan pembekalan kepada aparatur pemerintah desa dan kelurahan tentang bagaimana tata cara mengelola keuangan di desa.
Hal itu sebagaimana amanah dari Kejaksaan Agung yang menghendaki agar Kejari dapat membina para kepala desa dan lurah dalam mengeksekusi anggarannya sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Dengan dilaksanakannya program penerangan hukum ini setidaknya dapat menghindarkan atau meminimalkan resiko yang mungkin dihadapi oleh kepala desa dan lurah,” kata Arif.
Kegiatan penerangan hukum saat itu juga dihadiri 2 anggota DPRD Kapuas Sri Umi Daryatun dan Indah Ayu Lestari. Hadir pula perwakilan dari Koramil setempat.