News

Kejari Jakbar Resmi Menahan Teddy Minahasa di Rutan Salemba

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat resmi menahan Teddy Minahasa setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya

Featured-Image
Teddy minahasa ditahan dalam kasus kepemilikan sabu. Foto: Republika

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) resmi menahan Irjen Teddy Minahasa setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Kini, Teddy ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba.

"Terhadap tersangka kita tetap melakukan penahanan terhadap tersangka TM (Teddy Minahasa) akan kita tahan Polda Metro di Rutan Salemba cabang Polda Metro," ujar Kajari Jakbar, Iwan Ginting kepada wartawan, Rabu (11/1).

Selain TM, ada enam tersangka lainnya dalam kasus ini yang akan ditahan secara terpisah, yaitu di Rutan Salemba Cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

"Kemudian terhadap 6 tersangka lainnya kita tahan di Rutan Salemba cabang Polres Jakarta Barat, dimana sebelumnya penahanannya di Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan oleh para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materil.

Baca Juga: Soal Kasus Teddy Minahasa, BNN Tak Tangani Langsung

Diketahui, pada hari ini Kejari Jakbar telah menerima penyerahan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka:
1. Teddy Minahasa
2. Dody Prawiranegara
3. Kasranto
4. Janto Situmorang
5. Linda Pujiastuti alias Anita
6. Muhammad Nasir alias Daeng, dan
7. Syamsul Maarif.

Sebelumnya, kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, Jenderal Bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan peredaran gelap narkoba.

Teddy kemudian resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

Editor


Komentar
Banner
Banner