Kalsel

Kejari HSS Musnahkan Barang Bukti 66 Perkara

apahabar.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) memusnahkan barang bukti total 66 perkara…

Featured-Image
Pemusnahan barang bukti inkrah di Halaman Kantor Kajari HSS. Foto: Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) memusnahkan barang bukti total 66 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki inkrah atau kekuatan hukum tetap pada Kamis (27/1).

Barang bukti puluhan perkara yang dimusnahkan tersebut dari periode Juni sampai dengan Desember 2021.

Kajari HSS Agus Rujito menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti inkrah merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, supaya barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini dari tindak pidana umum sebanyak 66 perkara,” kata Agus Rujito.

Pihaknya berharap, dengan kegiatan ini masyarakat menjadi sadar hukum sehingga kasus-kasus hukum menjadi berkurang.

Seberat 53,2 gram narkotika jenis sabu dan 1,5 butir ekstasi dimusnahkan.

Kemudian dari Undang-Undang Kesehatan yakni seledryl sebanyak 1.476 butir, alkohol 95 persen sebanyak tiga botol dan satu plastik bening.

Barang bukti Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 sebanyak 11 perkara, Undang-undang Perikanan dua perkara, Undang-undang perdagangan satu perkara, Undang-undang Perlindungan Anak satu perkara serta orang dan harta benda (Ohanda) 12 perkara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan memblender sabu serta membakar obat-obatan terlarang.

Sedangkan senjata tajam dengan dihancurkan dengan dipotong-potong, minuman beralkohol dimusnahkan dengan dituangkan ke dalam drum.

Selain Kejari HSS, kegiatan pemusnahan barang bukti inkrah juga dihadiri Bupati HSS Achmad Fikry, Kapolres AKBP Sugeng Priyanto, Kepala BNNK Agus Winarti, Kodim 1003/HSS dan lainnya.

Diketahui, jumlah perkara tindak pidana umum yang telah ditangani Kejari HSS periode Januari hingga Desember 2021 terdiri tahap pra penuntutan berjumlah 227 perkara, tahap penuntutan dengan jumlah 227 perkara serta tahap eksekusi dengan jumlah 234 perkara.



Komentar
Banner
Banner