Pemkab Barito Kuala

Kejari Batola Rilis Hasil Pendampingan Hukum, Dinas PUPR Paling Banyak Ditangani

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) merilis hasil pendampingan hukum yang dilakukan kepada sejumlah satuan kerja pemerintahan dan lembaga.

Featured-Image
Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, bersama Kajari Eben Neser Silalahi, menandatangani nota kerja sama penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Foto: Forkopim Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) merilis hasil pendampingan hukum yang dilakukan kepada sejumlah satuan kerja pemerintahan dan lembaga.

Setidaknya dalam setahun terakhir, sejumlah instansi telah menggandeng Kejari Batola untuk melakukan pendampingan hukum.

Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), RSUD H Abdul Aziz hingga KONI Batola.

Hasil pendampingan itu lantas dirilis, Senin (27/3), berbarengan dengan penandatanganan nota kerja sama penanganan masalah bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Nota kerja sama tersebut ditandatangani Penjabat Bupati Batola, Mujiyat, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Eben Neser Silalahi.

Sementara dari sekian instansi, diketahui Dinas PUPR yang paling banyak didampingi Kejari Batola. Hal ini juga disebabkan potensi risiko dan jumlah pekerjaan yang ditangani.

"Dapat diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batola banyak melakukan pendampingan kepada Dinas PUPR," ungkap Eben Neser.

"Sempat ditemukan pekerjaan yang tidak rapi maupun kendala teknis seperti item yang tidak terpasang. Inilah yang perlu dilakukan pendampingan JPN," imbuhnya.

Permasalahan lain yang ditemukan JPN di lapangan adalah terkait kinerja konsultan. Terdapat konsultan yang menangani lebih dari dua pekerjaan, sehingga pengawasan dinilai tidak efektif.

"Sudah kami beri teguran agar konsultan tidak menangani lebih dari dua pekerjaan demi efektivitas pengawasan," beber Eben Neser.

JPN Kejari Batola juga menemukan kekurangan dalam penyerahan barang/pekerjaan dari pelaksana kepada satuan kerja/penerima barang.

"Dalam berita acara serah terima pekerjaan/barang, tidak dijelaskan secara detail sesuai dengan isi perjanjian dalam kontrak pengadaan barang/jasa," tegas Kejari.

Terdapat sebanyak 95 kegiatan yang mendapatkan pendampingan hukum oleh JPN Kejari Batola sepanjang 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp107.886.595.811.

"Pendampingan hukum yang dilaksanakan terbatas kepada konsultasi
hukum tidak mengikat. JPN juga tidak mencampuri kewenangan pihak yang didampingi dalam mengambil keputusan," timpal M Hamidun Noor, Kasi Intel Kejari Batola.

"Perlu ditegaskan bahwa pendampingan hukum tak menjamin kegiatan
yang didampingi terbebas dari permasalahan hukum pidana, perdata maupun TUN. Namun pendampingan ini bertujuan memitigasi risiko hukum tersebut," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner