bakabar.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan bakal menetapkan tersangka dugaan korupsi di Pelabuhan Peti Kemas, Kariangau.
Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penggeledahan kantor PT Kaltim Karingau Terminal (KKT) selaku pengelola pelabuhan peti kemas.
Kejari Balipapan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi penyalahgunaan fungsi pelabuhan peti kemas menjadi bongkar muat batu bara ini.
Sejumlah dokumen yang disita oleh Kejari Balikpapan berkaitan dengan kasus penyalahgunaan fungsi pelabuhan peti kemas yang diduga terjadi sejak tahun 2018 silam.
Kejari menyebut kerugian negara cukup besar dari kasus ini hanya saja pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penghitungan.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen terkait tindaklanjut penyelidikan kasus ini.
Setelah sebelumnya memanggil sekira 12 saksi hingga Desember 2020 lalu. Dari hasil analisanya, diduga kuat terjadi pelanggaran di pelabuhan peti kemas yang mengakibatkan kerugian negara.
“Tim Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta intelijen melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen yang intinya untuk mendukung dan menguatkan pembuktian terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan peti kemas termasuk juga kegiatan batu bara curah di sini,” ungkapnya.
Oktario menegaskan bahwa dari hasil penyitaan dokumen ini disebut-sebut akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk akan mengumpulkan sejumlah dokumen dari pihak terkait lainnya.
“Dari kasus ini sesegera mungkin akan kita tingkatkan arahnya untuk penetapan tersangka dan proses yang segera mungkin untuk menyelesaikan perkara ini. Kita akan tetapkan tersangka siapa yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana yang terjadi,” bebernya.
Ditanya mengenai berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini, Oktario mengatakan, pihaknya masih menghitung berapa besarannya.
Namun ia memastikan terdapat kerugian negara lantaran penyalahgunaan fungsi pelabuhan peti kemas yang tidak seharusnya menjadi tempat bongkar muat batu bara curah.
“Masih kami hitung, yang pasti ada kerugian negara dari aktivitas ini,” pungkasnya.