Kasus Minyak Sawit

Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Sawit

Kejagung menetapkan tiga korporasi perusahaan dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Kerugian negara mencapai Rp6,7 triliun.

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus ekspor minyak sawit (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sebanyak tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah  (Curde Palm Oil/CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan ketiga perusahaan tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (15/6).

“Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” lanjutnya.

Baca Juga: Minyak Goreng Terancam Langka, Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah terhadap para terdakwa di kasus perkara minyak goreng.

“Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi,” tuturnya.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya,” sambungnya.

Baca Juga: Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng, Zulhas: Permendagnya Sudah Nggak Ada

Di samping itu, terkait dengan penetapan tersangka ini, Kejagung akan segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara kasus minyak goreng tersebut.

Terkait dengan perbuatan para tersangka tersebut, menimbulkan dampak signifikan terjadinya kelangkaan dan kemahalan harga daripada minyak goreng.

Editor


Komentar
Banner
Banner