Kontroversi Rocky Gerung

Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Rocky Gerung, Terkait Hoaks

Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung.

Featured-Image
Akademisi Rocky Gerung di Bareskrim Polri, Rabu (13/9). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terlapor Rocky Gerung (RG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

Menurut dia, SPDP tersebut diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.

"Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk," kata Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (21/10).

Baca Juga: Rocky Bantah Adanya Kriminalisasi Dalam Pelaporan Kasusnya

Ketut mengatakan saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.

"Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud," ujar Ketut.

Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Bawa Bukti Jurnal Ilmiah

Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Rocky Gerung.

Akademisi itu pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca Juga: Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Kasus Penghinaan Jokowi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.

Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.

Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menerima dan telah menampung 26 laporan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya.

Editor
Komentar
Banner
Banner