Tak Berkategori

Kedapatan Miliki Sabu, Sopir Travel di Banjarbaru Terancam 12 Tahun Penjara

apahabar.com, BANJARBARU – Kedapatan membawa sabu di tas selempang miliknya, sopir travel di Landasan Ulin Banjarbaru…

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoyika RK alias Lebong yang diamankan polisi. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Kedapatan membawa sabu di tas selempang miliknya, sopir travel di Landasan Ulin Banjarbaru diciduk polisi, Sabtu (13/11).

Dijelaskan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor bahwa penangkapan pelaku RK alias Lebong (41) berawal dari laporan masyarakat.

Saat itu, katanya, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat menerima laporan bahwa di rumah bedakan tepatnya di Jalan Kasturi 1, Rt 035, Rw 07, Syamsuddin Noor, Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan kerap menjadi tempat pesta narkoba.

Setelah dilakukan tindak lanjut penyelidikan dan monitoring pada Sabtu (13/11) sekitar pukul 13.00 wita, petugas mendapati Lebong ada di sekitar kawasan tersebut.

“Jadi pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel itu ada tidak jauh dari rumah yang dilaporkan,” kata Kasi Humas, Senin (15/11).

Lantas, katanya petugas langsung mengamankan Lebong di tempat.

Ditambahkan Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, penggeledahan dilakukan pada tas selempang yang digunakan lebong saat itu, dan ternyata ditemukan barang bukti.

“Di dalamnya ternyata ada plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,07 gram,” ungkap Yuda.

Tidak hanya sabu, petugas sebutnya juga menemukan pipet kaca yang masih ada sisa sabu di dalam tas selempang tersebut.

Barang bukti itulah yang akhirnya membuat Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat menggiring Lebong ke Polsek Banjarbaru Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Lebong sendiri dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.



Komentar
Banner
Banner