Hot Borneo

Kecelakaan BPK Terulang Lagi, Perda Damkar Banjarmasin Lamban!

apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk ke sekian kalinya, insiden kecelakaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kota Banjarmasin…

Featured-Image
Pemerintah memiliki banyak pekerjaan rumah agar insiden BPK seperti di Sutoyo tak terulang. apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Untuk ke sekian kalinya, insiden kecelakaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kota Banjarmasin kembali terulang.

Dari catatan bakabar.com, selama satu tahun terakhir, sudah 3 kali kecelakaan melibatkan mobil damkar terjadi. Dua nyawa melayang. Kali terakhir, merenggut nyawa warga bernama Muhammad Husni (40).

DIAMANKAN! Sopir BPK Penabrak Pemotor di Veteran Banjarmasin

Cara berkendara pengemudi mobil pemadam kebakaran yang terkesan ugal-ugalan mesti cepat ditertibkan. Salah satunya lewat peraturan daerah alias Perda.

Namun hingga kini, penyusunan Perda terkait damkar, belum juga selesai dilakukan Pemerintah Kota dan DPRD Banjarmasin.

“Ya memang terkesan lamban,” ujar sumber terpercaya media ini DPRD Banjarmasin.

Kendati begitu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Perda Damkar, Harry Kartono secara tak langsung membantahnya. Ia mengatakan sekarang tinggal finalisasi.

“Namun kita masih menunggu kepala dinas yang definitif,” katanya kepada bakabar.com baru-baru tadi.

Kendati begitu, kata Harry, atas terjadinya lagi kecelakaan fatal yang melibatkan BPK, kemungkinan finalisasi akan dipercepat oleh pihaknya.

“Diusahakan bulan ini,” katanya.

Bukan hanya soal zonasi, di dalam perda pemadam kebakaran yang baru memuat 24 pasal. Termasuk, akan adanya tim khusus yang dibentuk oleh Pemkot Banjarmasin. “Untuk menguji layak atau tidaknya armada pemadam kebakaran,” katanya.

Selain itu juga mengatur persyaratan khusus untuk para anggota, terlebih pengemudinya.

“Jika tidak memenuhi syarat, kemungkinan mereka tetap akan diberdayakan, tapi hanya di lingkup kelurahan,” katanya.

Begitu pula adanya bantuan pemerintah untuk pemadam kebakaran yang baik memenuhi persyaratan juga diatur dalam perda tersebut.

“Kita selama ini sadar, mereka (pemadam kebakaran) ‘kan selama ini mandiri, ini sebagai bentuk sumbangsih kita lah,” kata anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin itu.

“Ini dibuat bukan untuk mempersulit. Jangan sampai niat baik malah menimbulkan kerugian lain,” tutupnya.

Sebagai pengingat, rapat dengar pendapat digelar DPRD Banjarmasin, Rabu (19/1), buntut kecelakaan armada BPK di Jalan Sutoyo.

Salah satu poin yang disepakati para legislator, relawan dan pemerintah kota, antara lain soal zonasi. Nantinya, zonasi tidak lagi melihat kecamatan. Namun dibatasi oleh sungai.

Kemudian, akan dibentuk semacam Satgas dari Balakar 654 yang di-backup oleh kepolisian untuk menertibkan BPK yang melanggar aturan zonasi.

Alasan 11 Tahun Aturan Zonasi BPK Kota Banjarmasin Masih Sulit Diterapkan



Komentar
Banner
Banner