bakabar.com, BANJARBARU - Implementasi kebijakan Work From Home (WFH) di Pemprov Kalimantan Selatan, ternyata baru akan dibahas. Berkebalikan dengan Pemkot Banjarbaru dan Pemkab Barito Kuala (Batola).
Aturan mengenai WFH termuat dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat tertanggal 31 Maret 2026 itu, ASN di pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Adapun WFH ditetapkan satu hari selama sepekan setiap Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026, serta akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Selain menjadi salah satu kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah, pelaksanaan WFH juga mendorong pencapaian transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut juga bertujuan memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta digitalisasi proses birokrasi.
Namun di Pemprov Kalsel, implementasi kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Plt Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dinansyah, menyampaikan telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Muhammad Syarifuddin.
“Kami menjadwalkan rapat terkait WFA, Senin (6/4) mendatang. Baru kemudian disampaikan teknis pelaksanaan,” ungkap Dinansyah, Kamis (2/4).
Sementara Pemkot Banjarbaru sudah akan menetapkan kebijakan tersebut. Ditandai Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai.
Dalam surat edaran itu juga ditegaskan efisiensi energi di lingkungan kerja. Pegawai yang melaksanakan WFO harus memastikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan peralatan listrik lain dalam kondisi mati, sebelum meninggalkan tempat kerja.
Kemudian penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan. Sedangkan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis dianjurkan dilakukan secara daring atau hybrid.
Sementara mkanisme presensi pegawai selama pelaksanaan WFH akan diatur melalui aplikasi resmi pemerintah daerah yang dikelola instansi kepegawaian setempat.
Selain di Banjarbaru, Pemkab Batola juga sudah menyusun teknis pelaksanaan WFH.
"Khusus instansi yang diperbolehkan menerapkan WFH, kami menggunakan porsi 50 banding 50. Artinya 50 persen tetap WFO, dan 50 persen WFH," papar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, H Zulkipli Yadi Noor, Kamis (2/4).
"Teknis pembagian akan diatur oleh masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Adapun pegawai yang mendapatkan WFH tetap harus mengisi Smart Presensi dan E-Kinerja," sambungnya.
Selain ketentuan soal WFH, Pemkab Batola juga mengurangi 50 persen perjalanan dinas di dalam maupun luar daerah, termasuk 50 persen paket meeting.
"Terkait car free day, untuk sementara belum diberlakukan. Namun kami menginstruksikan kepada seluruh ASN agar sedapat mungkin tidak menggunakan mobil. Kalau sebelumnya memakai mobil, mulai sekarang diganti dengan sepeda motor atau sepeda," tutup Zulkipli.
Mengutip Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut poin-poin penting terkait kebijakan WFH setiap Jumat untuk ASN pemerintah daerah:
1. ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a) Tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO); dan
b) Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (Work From Home/WFH).
2. ASN di lingkungan pemerintah dapat bekerja dari rumah atau WFH sebanyak satu kali dalam seminggu setiap Jumat.
3. Bagi pejabat/pegawai berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
1) Pemerintah Provinsi
a) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama;
c) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
d) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,
e) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
f) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g) Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
h) Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
i) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
j) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
k) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota
a) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama;
b) Jabatan administrator (eselon III);
c) Camat atau sebutan lainnya dan lurah/kepala desa atau sebutan lainnya;
d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h) Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
i) Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
l) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.









