News

Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Berakhir, Perbanas: Bank Perkuat Pencadangan

apahabar.com, JAKARTA – Sekertaris Jenderal Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Anika Faisal mengatakan, perbankan terus memperkuat…

Featured-Image
Sekertaris Jenderal Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Anika Faisal. Foto: Dok BTPN

bakabar.com, JAKARTA – Sekertaris Jenderal Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Anika Faisal mengatakan, perbankan terus memperkuat pencadangan untuk mengantisipasi kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023, dengan harapan kualitas perbankan tetap baik walaupun kebijakan tersebut dicabut.

"Memang Perbanas mempunyai kinerja yang cukup baik karena tidak terlepas dari kecepatan pengambilan kebijakan tahun 2020 pada saat covid baru dimulai sehingga memang perbankan dalam hal ini mampu membukukan kinerja yang baik dan benar ditahun depan ini kebijakan tersebut berakhir," terang Anika dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Anika mengatakan bahwa industri perbankan menyadari kebijakan restrukturisasi kredit tidak bisa menerus diberlakukan. Sebab, pihak perbankan membutuhkan setidaknya waktu dua tahun untuk membangun kekuatan pencadangan.

"Kita mempunyai waktu dua tahun untuk membangun kekuatan pencadangan di perbankan sehingga juga kemudian ke depan kita tahu ini kan tidak mungkin kebijakan tersebut terus-menerus diperlakukan," ucap Anika.

Kendati demikian menurut Anika, dengan adanya perang menyebabkan rantai pasok bermasalah dan terjadi krisis pangan. Sehingga kemungkinan besar belum 100 persen akan pulih kembali seperti situasi sebelum pandemi Covid-19.

"Perbankan mencermati bahwa memang mungkin masih perlu ada kajian lebih lanjut bahwa tidak seluruh segmen dan sektor tentunya membutuhkan perhatian atau tambahan kebijakan. Ada sektor-sektor yang sudah kembali pulih dan karenanya memang harus diperlakukan secara normal," jelas Anika.'

Selain itu, kata Anika, Perbanas saat ini tengah membuat kajian yang diharapkan hasil kajian tersebut memberikan manfaat bagi pemerintah atau regulator terkait.

Lebih lanjut, ke depan dengan kondisi masih terus dihadang oleh ketidakpastian maka di dalam industri perbankan dibutuhkan pelaku usaha yang memiliki kelincahan dalam hal melihat peluang bisnis.

"Dalam konteks ketidakpastian maka dibutuhkan pelaku usaha itu mempunyai namanya agility adalah kelincahan-kelincahan untuk membuat suatu bisnis model baru membuka suatu pasar baru dan lain-lainnya," kata Anika.

Anika menambahkan jasa keuangan harus memberi keleluasaan bagi pelaku usaha untuk membuka usaha baru atau mengemukakan produk baru dengan koridor yang dijaga dari sisi government atau risk manajemen.

"Untuk misalnya jasa keuangan hal ini juga mengarah kepada kenapa tadi juga disebut mengenai digitalisasi pentingnya digitalisasi ke depan untuk kembali lagi mengembangkan pasar mengembangkan potensi yang ada di Indonesia sendiri," jelasnya.

Reporter: Resti



Komentar
Banner
Banner