Unit Usaha Syariah

Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan Resmi Diterbitkan OJK

OJK terbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah perbankan.

Featured-Image
Layanan unit usaha syariah (UUS) Bank DKI meraih penghargaan UUS terbaik dalam Iconomics Syariah Award 2021. Foto: Bank DKI

bakabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur terkait dengan pemisahan (spin off) UUS perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.

Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK).

Baca Juga: Aturan Spin Off, Ekonom IPB: Industri Bank Syariah Semakin Kuat

Lanjutnya, POJK tersebut memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.

Aman menjelaskan, penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah, dengan demikian maka POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, sebagaimana telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"OJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial," ujar Aman.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

Menurut dia, hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

Adapun, substansi pengaturan POJK UUS, diantaranya kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri, seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.

BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

Baca Juga: PJOK Spin-Off UUS, BSI: Tak Efektif Kembangkan Perbankan Syariah

Lalu, pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.

Kemudian, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

"BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK dan UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk," ujar Aman.

Editor
Komentar
Banner
Banner