bakabar.com, PALANGKA RAYA - Upaya penangkapan Salihin alias Saleh Puntun terpidana kasus narkoba yang terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Palangka Raya, masih belum juga membuahkan hasil.
Saleh Puntun menghilang setelah putusan sidang kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI atas kasus sabu seberat 200,49 gram dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dinyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Salihin alias Saleh Puntun melakukan tindak pidana melawan hukum. Putusan ini tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.
Putusan itu mematahkan vonis bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Belakangan ketiga hakim yang memberikan vonis bebas ini dinonaktifkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, menjelaskan keberadaan Saleh masih belum diketahui.
Upaya pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri hingga BNN.
“Kami selalu berusaha mencari informasi keberadaan Saleh. Masalahnya yang bersangkutan sudah berada di luar Palangka Raya, setelah sempat mendapatkan vonis bebas di putusan tingkat pertama," papar Andi, Kamis (27/7).
Kejati Palangka Raya menyebut Saleh Puntun tidak melarikan diri, tetapi tidak menaati putusan pengadilan.
“Kalau dikatakan melarikan diri, sebenarnya tidak demikian. Cuma yang bersangkutan tidak taat melaksanakan putusan pengadilan," pungkas Andi.