bakabar.com, BANJARMASIN – Menyikapi kenaikan tarif air minum PT AM Bandarmasih, LBH Borneo Nusantara membuka posko pengaduan kepada pelanggan yang merasa dirugikan.
Kedua posko terletak di Banjarmasin Utara, tepatnya di Jalan HKSN Kompleks AMD Permai No 284, serta Jalan Brigjen Hassan Basry No 37.
“Kami membuka dua posko pengaduan khsusus untuk pelanggan PT AM Bandarmasih,” papar Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia, Muhammad Pazri, Rabu (31/8).
Setiap pelanggan yang sudah mengadu, selanjutnya dibuatkan surat kuasa khusus kepada LBH Borneo Nusantara.
Adapun surat kuasa itu merupakan mandat yang keberatan, banding administrasi dan hingga bahkan gugatan pembatalan kenaikan tarif air minum.
“Sudah mulai terlihat gejolak protes dari pelanggan PT Air Minum Bandarmasih. Makanya kami siap mengajukan upaya hukum,” tegas Pazri.
“Secara legal standing, upaya hukum ini cukup kuat, sebagaimana Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” imbuhnya.
PT AM Bandarmasih menyesuaikan tarif air minum pelanggan sekitar 10 persen sejak 1 September 2022. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 99 Tahun 2022.