bakabar.com, JAKARTA– Setelah sebelumnya menangkap terduga pelaku utama penyalur TKI Ilegal ke Malaysia, Polisi kembali meringkus satu tersangka berinisial M alias Ong yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah kapal pembawa Pekerja Migran Indoonesia (PMI) ilegal karam di perairan Malaysia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan bahwa Ong merupakan tersangka yang mengumpulkan para korban untuk disalurkan ke Malaysia.
“M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para pekerja migran ini dari berbagai daerah,” kata Jefri dalam keterangan tertulis, dilansir CNNIndonesia. com, Kamis (6/1).
Ong ditangkap oleh penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Polda NTB pada Senin (3/1) lalu sekitar pukul 12.30 WIT. Diketahui, tersangka merupakan warga kelurahan Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, NTB.
Ia menjelaskan bahwa Ong membawa para korban ke Tanjung Uban, Bintan. Dia kemudian menyerahkan para korban kepada tersangka lain berinisial S alias A.
Tersangka S diketahui merupakan salah satu pelaku utama dalam sindikat perdagangan PMI ilegal ke Malaysia tersebut. Ia ditangkap penyidik di kawasan Tanjung Uban, Bintan, Kepri, Minggu (2/1) sore.
Nantinya, para korban dibawa ke Malaysia untuk kemudian dipekerjakan secara ilegal. Jefri menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan perdagangan orang yang bermarkas di Malaysia tersebut.
“Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan bahwa Ong dijerat oleh penyidik dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Orang (TPPO).
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi handphone, buku tabungan atas nama tersangka dan istrinya bernisial LA.
“Bersamaan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dari Polda Kepri melalui Dit Reskrimum Polda Kepri dalam mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang ini,” kata Harry.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini, sebagaimana yang telah disampaikan kami akan Profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini,” katanya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan usai ada kapal tenggelam di perairan Malaysia Desember 2021 lalu. Tercatat 14 orang yang selamat dan 8 di antaranya diamankan otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.
WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes Covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka nantinya akan menjalani proses keimigrasian lanjutan.