bakabar.com, SURABAYA - Kasus tahanan tewas di Polres Tanjung Perak Surabaya akibat penganiayaan masih terus bergulir. Kini, sudah ada 13 tahanan lain yang dijadikan tersangka dan 4 polisi yang diperiksa.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan para pelaku harus dijerat dengan pasal berat dan polisi yang membiarkan harus mendapat sanksi tegas.
Bambang mengatakan bahwa kasus tahanan tewas di dalam sel akibat penganiayaan sudah berulang kali terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kata humanis.
“Polisi kan harusnya menjaga keamanan tahanan, kenyataannya mereka lalai,” ujarnya saat dihubungi bakabar.com, Selasa (30/5).
Baca Juga: Pengacara Ungkap Perkembangan Kasus Meninggalnya Tahanan Polres Tanjung Perak
Karenanya, Bambang menyarankan agar para tahanan yang menjadi pelaku maupun yang menyaksikan penganiayaan harus dihukum berat. Bahkan, para pelaku bisa dituntut dengan pasal berlapis.
“Bukan hanya pasal penganiayaan, tapi juga pembunuhan berencana karena ada indikasinya,” tutur Bambang.
Selain itu, anggota kepolisian yang lalai menjaga tahanan harus diberi sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera. Sebab, polisi juga dimungkinkan terlibat karena melakukan pembiaran.
“Hukumannya jangan hanya dipatsus (penempatan khusus), tapi sanksi disiplin dan etik juga,” papar Bambang.
Baca Juga: Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas, Keluarga Desak Tersangka Segera Disidang!
Bambang juga menyinggung polisi yang sempat mengatakan bahwa tahanan atas nama Abdul Kadir itu meninggal karena sakit. Padahal, pernyataan itu jelas salah dan terindikasi menutup-nutupi kesalahan.
“Harus diusut juga itu, jangan sampai jadi boomerang,” tutur alumnus Ilmu Politik, Universitas Airlangga (Unair) itu.
Baca Juga: Babak Baru Tewasnya Tahanan Polres Tanjung Perak, 4 Polisi Diperiksa!
Terakhir, Bambang juga mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk bersikap transparan terhadap kasus ini. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden dan Kapolri untuk membuka kasus secara terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Jangan diintimidasi kalau masyarakat meminta transparansi,” pungkas Bambang.