bakabar.com, SURABAYA - Kasus meninggalnya seorang tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir akibat penganiayaan menunjukkan perkembangan. Pengacara keluarga korban, Taufik mengatakan para tersangka saat ini akan diproses dalam waktu dekat.
Sejauh ini, sudah ada 13 tahanan lain yang menjadi tersangka terkait penganiayaan. Tak hanya itu, 4 polisi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga lalai menjaga tahanan.
Taufik mengatakan bahwa berkas tersangka 13 tahanan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati). Selanjutnya akan diproses untuk pengadilan.
Baca Juga: Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas, Keluarga Desak Tersangka Segera Disidang!
“Rencananya besok (akan dilimpahkan),” kata Taufik saat dihubungi bakabar.com, Senin (29/5).
Taufik pun meminta agar Kejati tidak terlalu lama untuk memproses berkas tersebut.
Sementara itu, keempat polisi yang diperiksa kabarnya masih menunggu saran dari bidang hukum Polda Jatim untuk proses sidang etik. Taufik pun berharap agar keempat polisi mendapatkan sanksi tegas.
“Harapan kami ya mereka (4 polisi) di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” papar Taufik.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penganiayaan Tahanan Tewas di Polres Tanjung Perak Surabaya
Sebelumnya diberitakan bahwa Abdul Kadir meninggal dunia pada Jumat (28/4). Sang istri, Sitiyah sempat menerima informasi bahwa sang suami kritis karena sesak napas pukul 07.00 WIB. Namun, 30 menit kemudian dia diberi kabar jika suaminya telah meninggal dunia di RS PHC Surabaya.
Kecurigaan pun muncul saat pihak keluarga melihat dua luka yang masih mengucurkan darah di kepala jenazah AK. Serta tiga luka di belakang leher dan sejumlah luka di bagian tangan serta sebagian tubuh.
Sitiyah juga menuturkan bahwa AK tidak punya riwayat sakit apapun. Sehingga kematian AK menjadi tanda tanya besar bagi dia dan keluarganya.
Atas kejadian itu, 13 tahanan lain menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan. Serta 4 polisi diduga melakukan pelanggaran etik karena lalai menjaga tahanan.