Tak Berkategori

Kasus Suap Sofyan Basir, KPK Periksa Dirut Pertamina

apahabar.com, JAKARTA – KPK memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap proyek PLTU…

Featured-Image
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Foto-Antara/Puspa Perwitasari/wsj

bakabar.com, JAKARTA - KPK memanggil Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif, Senin (29/4/2019).

Nicke akan dimintai keterangan atau sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

“Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, seperti dilansir Bisnis.com, Senin (29/4/2019).

Dalam pemanggilan kali ini, Nicke akan diperiksa kapasitasnya sebagai mantan pejabat PLN mengingat dia pernah menjabat sebagai Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN dan Direktur Perencanaan.

Adapun saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina.

Nama Nicke juga disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau1.

Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/ power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.

Tak hanya itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan membahas cost dan banyaknya persediaan batubara di Samantaka.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi KPK Menetapkan Sofyan Basir Tersangka

Tak hanya Nicke, tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilanterhadap sejumlah petinggi PT PLN lainnya. Yaitu Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.

“Mereka juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB,” kata Febri.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan sekjen Golkar Idrus Marham.

Dikutip dari beritasatu.com, keterlibatan Sofyan dalam kasus ini bermula pada Oktober 2015. Saat itu Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PLN agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Namun, tak ada tanggapan hingga akhirnya Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri oleh Sofyan, Eni dan Kotjo untuk membahas proyek senilai US$900 juta tersebut.

Setelah sejumlah pertemuan, ada 2016, Sofyan lantas menunjuk Johannes untuk mengerjakan proyek di Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Padahal, saat itu belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Kemudian, PLTU Riau-I dengan kapasitas 2×300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Johannes pun meminta anak buahnya siap-siap karena sudah dipastikan Riau-I milik PT Samantaka. Selanjutnya, Sofyan diduga menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan

Baca Juga: KPK Jelaskan Kronologi Penetapan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Suap PLTU Riau-1

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner