Skandal Stycation Karyawati

Kasus 'Staycation' Ditangani Bareskrim, Diharapkan Buat Penyelidikan Lebih Lengkap

Kasus staycation di Cikarang yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri, akan buat penyelidikan lebih lengkap.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (17/5). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Kasus bos ajak karyawati berinisial AD di Cikarang untuk staycation, kini telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum AD, Untung Nassari mengungkap bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan kabar peralihan tersebut secara resmi dari pihak kepolisian. Padahal kabar pemindahan proses hukum kasus staycation ke Bareskrim Polri telah tersebar luas.

“Saya sampaikan bahwa berita di media itu kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara tertulis ataupun pemberitahuan dari pihak Polres Bekasi ya, belum mendapatkan berita pelimpahan,” kata Untung saat dihubungi wartawan, Rabu (17/5).

Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus Bos Ajak Karyawati ‘Staycation’ di Cikarang

Untung mengaku jika benar kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri, pihaknya berharap fasilitas dan proses penyelidikan bisa lebih lengkap.

“Ya mudah-mudahan ini menjadi hal yang baik, karena bisa jadi kalau ditingkat yang lebih tinggi secara fasilitas untuk melakukan penyelidikan dan seterusnya tentunya secara perangkat lebih lengkap,” ucapnya.

Selain itu, ia meminta agar kasus ajakan staycation terhadap korban AD ini dapat ditangani dengan seadil-adilnya. Ia juga meminta tuntutan korban dapat diperdalam dan ditegakkan.

“Sehingga harapannya terhadap kasus AD, terhadap dua belah pihak ya baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini bisa dilakukan pendalaman-pendalaman. Bagaimana untuk menegakan pasal yang kita maksudkan di dalam pelaporan yaitu pasal 5 pasal 6 dan 335,” tandasnya.

Baca Juga: Korban Pelecehan 'Staycation' Telah Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung membenarkan bahwa proses hukum kasus bos pengajak staycation karyawati di Cikarang berinisial AD, kini diambil alih oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Jadi untuk kasus dugaan staycation, perkara ini sudah diambil alih ke Mabes Polri oleh Bareskrim, sudah ditarik dari Polres Metro Bekasi dan akan ditangani oleh Bareskrim,” kata Gogo, di Polsek Cikarang Barat, Rabu (17/5).

Ia menjelaskan, selama dalam penanganan Polres Metro Bekasi proses penyidikan sudah memasuki tahap meminta keterangan dari 4 orang saksi.

“Ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kami sudah dalam berproses, mau memintai keterangan, tapi kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim,” tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner