Kasus Rocky Gerung

Kasus Rocky Gerung, Mahfud MD: Laporan ke Polisi Memang Banyak

Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut bahwa laporan terhadap Rocky Gerung memang banyak. 

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai kasus Rocky Gerung.Foto: Oku Pos

bakabar.com, SURABAYA - Kasus ujaran kebencian Rocky Gerung ke Presiden Jokowi akan segera disidangkan pada akhir Agustus 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyebut laporan ke polisi terhadap Rocky Gerung memang banyak. 

Mahfud MD mengungkapkan, kasus ujaran kebencian Rocky Gerung berasal dari laporan dari masyarakat. Laporan itu pun dalam jumlah yang banyak dan beragam.

"Jadi tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi. Tapi kan laporannya banyak, bukan hanya delik aduan," ujar Mahfud MD usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema Wujudkan Pemilu Bersih di The Westin Surabaya, Selasa (8/8).

Ia juga tidak mengetahui secara pasti laporan mana yang lanjut ke pengadilan. Namun, dirinya memastikan bahwa laporan tersebut bukan hanya delik aduan seperti yang diberitakan selama ini. 

Baca Juga: Prabowo Nilai Kritikan 'Pedas' Rocky Gerung Jokowi Salah Alamat

“Saya tidak tahu yang mana yang lanjut ke pengadilan. Tapi yang saya tahu pengaduannya bukan hanya delik aduan, tapi delik-delik lain yang sekarang sedang diproses Polri," lanjutnya. 

Saat disinggung mengenai tanggapan terhadap laporan Rocky Gerung, Mahfud MD hanya memaparkan bahwa kasus itu harusnya memang diproses. 

"Kenapa Rocky Gerung? Ya biar berproses," tandas Mahfud MD.

Sebagai informasi, Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi pada 22 Agustus 2023. Kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Editor
Komentar
Banner
Banner