bakabar.com, MARTAPURA - Amat (53) di Kecamatan Sungai Pinang kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banjar. Kasus tersangka pelaku pencabulan bermotif minta dicabutkan uban itu kini memasuki babak baru.
KBO Sat Reksrim Polres Banjar, Ipda Alfian mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. Yakni, memasuki tahap penyidikan oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Banjar.
“Untuk perkara ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik kepada tersangka maupun korban,” ucapnya.
Alfian menyebutkan pihaknya berjalan cepat. Dia mengupayakan dalam waktu dekat kasus tersebut sudah ada kemajuan.
“Insya Allah untuk minggu ini, kita upayakan perkara tersebut sudah memasuki tahap 1,” ujarnya.
Saat ini, Amat sudah berada di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Banjar sebelum dilimpahkan ke Pengadilan atau P21.
Amat diringkus tim gabungan Polres Banjar di kediamannya, kawasan Sumber Baru pada Kamis (29/08) siang, sekitar pukul 13.00 Wita. Dia dilaporkan orangtua korban terkait tindakan amoralnya.
Atas tindakan bejatnya, hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menanti Amat.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Pencabul Anak Tiri di Teweh Minta Ampun
Baca Juga: Cabuli 9 Santriwati, Pengasuh Ponpes Limpasu HST Segera Diadili
Baca Juga: Pria Bau Tanah di Banjar Tega Cabuli Anak Tetangga
Baca Juga: Mantan Kades Cabul di Kalteng Divonis 9 Tahun
Reporter: AHC 15Editor: Muhammad Bulkini