Perundungan

Kasus Perundungan Pelajar Balikpapan Tetap Lanjut di Polresta

Memang sebelumnya diakui Anton bahwa antara keluarga pelaku dan korban sempat berdamai di Polsek Balikpapan Utara.

Featured-Image
Perundungan (Bullying) Dapat Menyebabkan Anak dan Remaja Melakukan Tindakan Melukai Dirinya Sendiri (Self Harm). Foto: Freepik

bakabar.com, BALIKPAPAN- Kasus perundungan pelajar SMP swasta di Balikpapan hingga kini masih berlanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. 

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menjelaskan meski sempat berakhir damai, tapi orang tua korban membuat laporan polisi.

"Saat ini masuk tahap penyelidikan. Orang tua dari korban sudah buat laporan. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kombes Pol Anton, Senin (2/9).

Memang sebelumnya diakui Anton, bahwa antara keluarga pelaku dan korban sempat berdamai di Polsek Balikpapan Utara. Namun orang tua korban akan melanjutkan ke ranah hukum.

Baca Juga: Penelitian: Siswa Sekolah Korban Bullying Berpotensi Bunuh Diri

"Kita akan mengundang psikolog. Terkait perdamaian itu terjadi sebelum viral. Dimediasi sekolah. Kita akan meminta pertimbangan dari DP3AKB, dan ahli," jelasnya. 

Terkait kronologis kejadian, perundungan itu dilakukan pelaku lantaran tak terima dengan perlakuan korban yang mengirim direct message instagram pacar pelaku. 

Meski masuk ke ranah hukum, Kapolresta Balikpapan menjelaskan bahwa merujuk undang-undang perlindungan anak ini tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 80 junto 76 ayat 1.

Editor
Komentar
Banner
Banner