Kasus Perkelahian

Kasus Perkelahian Anak di Kebun Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan sepanjang proses penyelidikan, tujuh orang skasi telah diperiksa pihaknya.

Featured-Image
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih selidiki kasus perundingan atau perkelahian anak yang terjadi di Kawasan Kebun Jeruk Jakarta Barat.Foto : Ilustrasi

bakabar.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih menyelidiki kasus perundungan atau perkelahian anak yang terjadi di Kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Andri Kurniawan menjelaskan sepanjang proses penyelidikan, tujuh orang saksi telah diperiksa.

Dalam kasus itu, korban dan pelaku masih anak-anak dengan usia 8 sampai 10 tahun.

Baca Juga: Tawuran Ciputat Meledak, 1 Tewas Dibacok!

Polisi juga melakukan pertemuan bersama instansi lainnya untuk penyelesaian kasus perkelahian anak.

Instansi perlindungan anak yang dilibatkan seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ikut serta dalam rapat tersebut.

"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," ujar Andri dalam keterangannya, Selasa (3/9).

Baca Juga: Dua Pelajar di Bogor Luka Akibat Dibacok Saat Tawuran

Menanggapi kasus itu, Komisioner KPAI, Kawiyan menjelaskan pihaknya merekomendasikan kasus perkelahian anak tersebut diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," ujarnya.

Kawiyan menegaskan bahwa korban dan pelaku yang masih anak-anak perlu diberikan pendampingan psikologis.

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya. Hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya. Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Ungkap 7 Tawuran di Jaksel, Polisi Sita Celurit dan Busur Panah

Diketahui dalam kasus ini bocah 8 tahun itu, menjadi korban bullying dan dipukuli oleh beberapa orang temannya yang juga masih berusia 10 tahun dan sedang bermain game console PlayStation di sebuah rental di Kawasan Kebun Jeruk Jakarta Barat,  Minggu, 24 September 2023.

Video penganiayaan anak itu awalnya viral di media sosial. Saat kejadian terlihat laki-laki sedang terkapar kesakitan di lantai, sementara anak lainnya menendang bagian perutnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner