Nasional

Ratusan Kasus Perceraian Terjadi di Tanah Bumbu, Istri Gugat Suami Mendominasi

Pada semester pertama atau tepatnya di September 2023, jumlah perkara penceraian yang masuk di Kantor Pengadilan Agama Batulicin sudah mencapai 551 perkara.

Featured-Image
Kantor Pengadilan Agama Batulicin. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - Kasus perceraian di Kabupaten Tanah Bumbu masih tinggi. Hingga September 2023, ada 551 perkara perceraian yang masuk di Kantor Pengadilan Agama Batulicin.

Dari 551 perkara tersebut, perkara cerai talak yang ajukan pihak suami sebanyak 143 perkara, sedangkan perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri mendominasi yakni 408 perkara.

"Kasus perceraian paling mendominasi di Tanah Bumbu dengan jumlah sampai saat ini 551 perkara," ungkap Ketua Pengadilan Agama Batulicin, melalui Panitera, Yahyadi, kepada bakabar.com, Jumat (29/9).

Panitera Pengadilan Agama Batulicin, Yahyadi, bersama staf. Foto-bakabar.com/Syahriadi.
Panitera Pengadilan Agama Batulicin, Yahyadi, bersama staf. Foto-bakabar.com/Syahriadi.

Yahyadi mengatakan untuk 551 kasus tersebut terbagi dari Januari hingga September 2023. Pada Januari sebanyak 100 perkara, Februari 80 perkara, Maret 64 perkara, April 22 perkara, Mei 72 perkara, Juni 58 perkara, Juli 52 perkara, Agustus 57 perkara, dan September 46 perkara.

Baca Juga: Link Live Streaming Barito Putera vs RANS Nusantara, Diprediksi Berlangsung Sengit!

Baca Juga: Memasuki Maulid, Harga Bahan Pokok di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin Stabil

"Jumlah ini sudah lumayan banyak kalau dibandingkan dengan kasus di 2022 lalu yang mencapai jumlah 713 perkara. Karena tahun 2023 belum berakhir yakni masih 3 bulan berjalan," tuturnya.

Yahyadi menuturkan perkara penceraian ini masih didominasi oleh pihak perempuan atau istri yang melayangkan gugatannya kepada pihak laki-laki atau suami.

"Kebanyakan masih pihak istri yang mengajukan perceraian kepada pihak suami dengan cerai gugat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner