Hot Borneo

Pengadilan Agama Banjarbaru Catat 500 Lebih Perceraian, Ada Pindah Agama

Hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Banjarbaru mencatat ada sebanyak 519 perceraian di Kota Idaman.

Featured-Image
Murtad menjadi kasus terbanyak ke 3 penyebab perceraian di Banjarbaru. Foto-Ilustrasi/suara.com

bakabar.com, BANJARBARU - Hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Banjarbaru mencatat ada sebanyak 519 perceraian di Kota Idaman.

Penyebab perceraian sangat beragam. Antara lain disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga lantaran salah satu pasangan berpindah agama.

Kemudian juga ada karena faktor dihukum penjara, KDRT, poligami, mabuk dan ekonomi.

Dari sejumlah penyebab itu, perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dengan total 454 kasus.

"Untuk yang murtad cukup banyak. Yakni 21 kasus," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banjarbaru, Agustian Reihani, Jumat (2/12).

Sementara, perceraian lantaran kasus dipenjara ada 5 dan kekerasan dalam rumah tangga juga ada 5 kasus.

Kemudian empat akibat poligami, dua karena mabuk dan satu disebabkan oleh faktor ekonomi. Jumlah perceraian terbanyak kedua ada 27, penyebabnya meninggalkan salah satu pihak.

"Artinya, untuk perceraian terbanyak ketiga yakni murtad dan paling sedikit lantaran faktor ekonomi," imbuh Agustian.

Adapun data perceraian paling banyak tercatat di bulan Maret hingga Agustus 2022. Yakni 69 perceraian. Lalu terbanyak kedua pada bulan Februari 68 perceraian.

"Data perceraian paling sedikit ada di awal tahun, bulan Januari, yakni hanya 13," tandas Agustian

Editor


Komentar
Banner
Banner