Peristiwa & Hukum

PA Barabai Tangani Ratusan Perkara Perceraian, KDRT Paling Banyak

Berdasarkan data dari PA Barabai, perkara gugat cerai terdata 292 perkara dan cerai talak 62 perkara hingga, Selasa (5/9/23).

Featured-Image
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pemicu perceraian rumah tangga. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI - Selama periode Januari hingga September 2023, Pengadilan Agama (PA) Barabai, HST, menangani 242 perkara perceraian.

Rinciannya, kasus gugat cerai tercatat 292 perkara dan cerai talak 62 perkara.

Ketua PA Barabai, H Muhammad Nuruddin mengatakan mayoritas perkara perceraian akibat pertengkaran pasangan suami dan istri.

Dari pertengkaran itu, Nuruddin merincikan, faktor utama pemicunya salah satu pihak melakukan zina atau selingkuh.

Selain itu, ada pula karena mabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.

Faktor lainnya salah satu pihak meninggalkan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan karena hal lain diluar kemampuannya.

"Ada juga laporan salah satu pihak mendapat hukuman penjara atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung," kata Nuruddin, Selasa (5/9).

Namun, perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disebut Nuruddin paling banyak.

"Yang paling banyak itu salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain," ungkap Nuruddin.

Nuruddin menyebutkan faktor perceraian lainnya karena salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Selain itu pula ada juga suami melanggar taklik talak, dan salah satu pihak bercerai pindah agama sehingga menimbulkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

"Untuk rinciannya, selama 2022 total perkara yang masuk sebanyak 436 perkara dan 2023 hingga September sebanyak 242 perkara," jelasnya.

PA Barabai, kata dia, sudah berupa menekan angka perceraian tersebut. Yakni, ikut serta mencegah perkawinan dini.

Upaya itu dilakukan bekerja sama dengan instansi daerah untuk melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan dini.

"Selain itu, bekerja sama dengan Dinas Sosial, PPKB dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah terkait pemberian konseling bagi pemohon pengajuan dispensasi kawin," jelasnya.

Di sisi lain, upaya yang dilakukan dengan meminta persyaratan pendukung pengajuan perkara dispensasi kawin.

"Berupa rekomendasi dari Dinas Sosial PPKB dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan hasil pemeriksaan fisik dan reproduksi (USG) calon pengantin," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner