Peristiwa & Hukum

Duh, Judi Online Picu Angka Perceraian di HST Naik

Faktor utama penyebab perceraian yang paling banyak kami tangani yakni perkara ekonomi keluarga akibat judi online.

Featured-Image
Ilustrasi Perceraian di HST. Foto: Liputan6.com

bakabar.com, BARABAI - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat 120 kasus perceraian akibat judi online, terhitung sejak Mei hingga Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala PA HST, H Ahmad Saprudin melalui Kepaniteraan PA, Anshari Saleh kepada bakabar.com, Senin (5/8/24).

Selama tiga bulan terakhir ini, kata Anshari kasus perceraian di Kabupaten HST meningkat di bandingkan bulan-bulan sebelumnya.

“Faktor utama penyebab perceraian yang paling banyak kami tangani yakni perkara ekonomi keluarga akibat judi online,” bebernya.

Terkait tingginya angka perceraian, Anshari mengatakan pihaknya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat HST.

"Kami selaku PA HST terus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui offline ataupun online terkait dampak-dampak perceraian," jelasnya.

Selain itu, ia berharap instansi terkait lainnya agar bisa bekerja sama untuk mengatasi kasus judi online ini. Mengingat hal tersebut berdampak pada meningkatnya angka perceraian di Kabupaten HST.

"Semoga kedepannya tidak lagi ditemukan kasus perceraian karena judi online,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner