bakabar.com, DEPOK - Sidang lanjutan pengemplang pajak di Pengadilan Negeri (PN) Depok berlanjut. Fakta baru terungkap; uangnya dipakai perusahaan.
Sidang untuk terdakwa Achmad Arief Sardjono itu berlangsung, Senin (31/7) pagi. Sayangnya, Dirut PT Timbul Mas Raya (TMR) tersebut tak menghadirkan saksi.
Ia hanya memberi keterangan. Bahwa pihaknya mempergunakan uang pajak yang seharusnya dibayar ke negara untuk kebutuhan operasional PT TMR.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Ditahan Kejari Depok
Dalam keterangan itu, ia mengaku pihaknya telah menerima 10 persen dari uang kontrak. Hasil kesepakatan untuk biaya mengangkut batu bara.
"Saya tahu saya punya kewajiban pajak, tapi uangnya saya pergunakan untuk biaya operasional perusahaan," kata Achmad Arief Sardjono di ruang sidang 3 Candra, PN Depok.
Dia mengakui telah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 18 April 2019. Namun tersangka tetap tak membayarkan pajak yang dimaksud.
Padahal menurutnya semua costumer PT TMR telah membayar lunas biaya kontrak. Ditambah 10 persen PPN yang dititipkan untuk dibayarkan.
Ia juga mengakui pihaknya memberikan faktur pajak secara elektronik kepada customer PT TMR.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Oleh Pegawai Pajak Banjarmasin: Buktikan!
Sementara itu, JPU Dimas Praja mengatakan, meskipun terdakwa telah mengembalikan uang pajak, bukan berarti bisa terbebas dari delik hukum.
"Kalau pembayaran pajak kan memang suatu kewajiban. Tapi tidak akan menghentikan proses persidangan. Dan proses persidangan akan dilanjutkan," katanya.
Menyegarkan ingatan. Sebelumnya Kejari Depok telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,1 miliar dari pengemplang pajak ini.