Tak Berkategori

Kasus Pengadaan Tawas di PDAM HST, Praperadilan hingga Sidang di Pengadilan Tipikor

apahabar.com, BARABAI – Lebih dari 20 hari masa tahanan kejaksaan, para tersangka kasus dugaan korupsi di…

Featured-Image
Empat terdakwa kasus korupsi di PDAM HST mengikuti sidang pertama secara daring dalam Rutan Barabai, Rabu (7/7). Foto: Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Lebih dari 20 hari masa tahanan kejaksaan, para tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel.

Sidang perdana pun digelar dalam jaringan atau online, Rabu (8/7).

Sidang perdana ini bertepatan dengan waktu upaya hukum, prapradilan yang diambil salah satu terdakwa, yakni Direktur CV Trans Media Communications Barabai, ANZ, setelah beberapa waktu lalu tertunda.

Kuasa Hukum ANZ, Darmawan Saputra menyebut tidak ada yang berubah dalam gugatan permohonannya. Dia tetap menganggap prosedur penahanan dan penetapan tersangka Antung itu tidak sesuai prosedur.

“Pihak termohon tadi menjawab semua pertanyaan dari kami yang intinya soal prosedur itu [penahanan dan penetapan tersangka]. Kami jelaskan Antung ini bekerja sebagai pebisnis dan sudah mengikuti aturan yang ada di PDAM HST tentang pengadaan tawas,” kata Darmawan Saputra usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai.

Lantas bagaimana dengan pokok perkara kasus ini yang juga sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin?

Darmawan mengklaim sidang praperadilan tetap akan lanjut. Dia optimistis bisa melanjutkan sidang praperadilan, membuktikan kliennya, ANZ tidak bersalah.

“Biar saja jaksa minta sidang praperadilan ini digugurkan. Tapi harus diingat pembuktian apakah sidang ini layak gugur atau tidak masih akan digelar,” tegas Darmawan.

Jaksa yang diberikan kuasa yakni, Prihanida Dwi Saputra dalam persidangan menjelaskan inti dari jawaban yang disampaikan. Menurutnya prosedur yang dilakukan jaksa sudah sesuai ketentuan hukum.

Jaksa berpegang teguh pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 102/PUU/XIII/2015.

“Yang pada pokoknya mengatur praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa atau pihak pemohon praperadilan,” kata Hanida.

Putusan MK ini, lanjut dia diperkuat Undang-Undang KUHAP huruf d Pasal 82 Ayat 1. Jika suatu perkara sudah diperiksa PN, sedangkan pemeriksaan permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.

“Jaksa juga sudah memiliki bukti antara lain keterangan saksi, bukti keterangan surat, keterangan ahli, bahkan keterangan terdakwa sendiri juga kami jadikan bukti. Jaksa juga punya petunjuk yang berkesesuaian,” jelas Hanida.

Selain memberikan jawaban atas permohonan penasihat hukum, jaksa juga melayangkan permohonan kepada hakim ketua. Ada tiga permohonan yang dituangkan dalam pokok perkara.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menggugurkan permintaan praperadilan yang diajukan dsn membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tutup Hanida

Sidang praperadilan ini akan kembali digelar. PN Barabai menjadwalkan sidang dengan agenda pembuktian pada hari ini, Kamis (8/7).

Sementara sidang praperadilan ini berjalan di PN Barabai, para terdakwa lainnya termasuk ANZ juga menjalani persidangan di Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mereka yakni, Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM HST, SBN dan KDA serta satu seperti ANZ, dari pihak penyedia barang yakni, Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin, IS.

Keempatnya dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas II B Barabai, Rabu (7/7).

Jaksa menyebut ada kerugian negara dari hasil audit BPK dari pengadaan zat kimia tawas pada 2018 hingga 2019. Nilainya Rp 353 juta lebih.

“Tahun 2018, nilai kontrak [pembayaran] pengadaan tersebut Rp 1.010.000.000, BPK menemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak yaitu, Rp 147.934.545. Sedangkan tahun 2019 dari nilai kontrak Rp 1.293.000.000 ditemukan kerugian negara dari selisih harga kontrak Rp 205.936.363,” kata Kajari HST, Trimo.

Ia mengatakan, proses pengadaan barang tersebut juga tidak melalui proses lelang. Padahal anggarannya lebih dari Rp 750 juta.

“Bahwa terhadap tersangka IS Direktur CV Karisma Niaga Banjarmasin selaku penyedia barang ditemukan mark up sebesar Rp 68 juta lebih pada tahun 2018 dan Rp 130 juta lebih pada tahun 2019,” terang Trimo.

Sedangkan terhadap tersangka ANZ yang merupakan Direktur CV Trans Media Communications Barabai juga selaku penyedia barang ditemukan mark up sebesar Rp 79 juta lebih pada 2018 dan Rp 78 juta lebih pada 2019.

“Sehingga kedua tersangka tersebut telah menerima keuntungan yang tidak sah karena terjadi mark-up pada pembayaran pembelian bahan kimia tawas di PDAM HST tersebut,” katanya.

Trimo bilang, BPK menemukan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan harga terlalu mahal. Tidak ada pembanding dan tidak sesuai dengan harga pasaran sehingga negara merugi.

“Dari alat bukti yang ada, penyidik dari kejaksaan menilai ada KKN antara penyedia dan pengguna jasa tersebut,” tutup Trimo.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini akan digelar kembali pada 14 Juli 2021. Agendanya eksepsi, penolakan atau keberatan yang disampaikan oleh terdakwa melalui pengacaranya.

Perlu diketahui, Kejari HST secara resmi menahan 4 tersangka kasus korupsi pengadaan tawas tahun anggaran 2018-2019 PDAM setempat, Senin (24/5).

Keempatnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari [sebelum dilimpahkan ke pengadilan-red] dan dititipkan di Rutan Barabai. Terhitung sejak 24 Mei hingga 12 Juni,” kata Kajari HST, Trimo.

Penahanan ini, kata Trimo berdasarkan dua alasan yakni, berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Dalam hal subyektif mengacu pada Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Hal ini diterapkan lantaran para tersangka mangkir ketika beberapa kali dipanggil.

Penyidik kejaksaan lantas menahan para tersangka lantaran khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan ditakutkan mengulangi perbuatannya maupun mempengaruhi para saksi.

Sementara berdasarkan alasan obyektif, kata Trimo berkaitan dengan pasal yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun hingga maksimal 20 tahun yakni, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun Pasal yang disangkakan tersebut yakni, Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Secara yuridis inilah yang dilakukan penyidik dalam rangka kepastian hukum, keadilan hukum dan penegakkan hukum. Dengan dilakukan penahanan, penyidik akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Penyidik hanya punya waktu 20 hari,” terang Trimo.

Lantas, penahanan dari pihak Kejari HST ini mendapat upaya hukum dari salah satu tersangka, ANZ. Melalui Kuasa Hukumnya, Darmawan Saputra dkk akan mengambil upaya penangguhan penahanan dan mengajukan praperadilan.

“Kita akan membuat konsepnya dengan rekan saya, M Rizki,” kata Darmawan setelah penitipan tahanan para tersangka kasus korupsi tawas PDAM ke Rutan Barabai oleh Kejari HST, Senin (24/5) sore.

Darmawan menilai, kliennya, ANZ tidak salah. Pihaknya akan membuktikan kerugian negara seperti yang disangkakan pihak kejaksaan itu ada di mana.

Untuk membuktikan hal itu, kuasa hukum tersangka ini akan mencari alternatif auditor. Tujuannya untuk membuktika kalau tidak ada kerugian.

“Karena posisinya, ANZ ini sebagai pebisnis. Dia melakuakan tindakan-tindakan jual beli itu sesuai prosedur perusahaan,” kata Darmawan.

Seperti diketahui, ANZ adalah Direktur CV Trans Media Communication Barabai. Perusahaannya ini merupakan salah satu penyedia barang kimia tawas yang terseret dalam kasus korupsi di PDAM HST.

Soal perusahaan yang dipegang ANZ ini, Darmawan membantah jika dipindahtangankan ke pihak ketiga. Dalam hal transaksi jual beli bahan kimia tawas.

“Saya katakan itu tidak benar. Artinya ANZ menjalankan perusahaannya sesuai prosedur dan tidak dipinjamkan. Hal ini, waktu BAP kita sampaikan ke jaksa, perusahaan ini tidak fiktif, ada akta notarisnya,” tutup Darmawan.

img

Sidang perdana kasus korupsi di PDAM HST digelar secara daring oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/7). Foto: Istimewa



Komentar
Banner
Banner