Pembunuhan Aluna

Kasus Pembunuhan Aluna Sagita Pekan Ini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus pembunuhan cewek Open BO Aluna Sagita dengan tersangka bernama Aryo Puspo Buwono pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan

Featured-Image
Petugas mengumpulkan barang bukti di sekitar jasad korban pembunuhan di Maam Tahun Baru, Sabtu 31 Desember 2022. (Dok Humas Polresta Denpasar)

apahabar, DENPASAR - Kasus pembunuhan cewek Open BO bernama Aluna Sagita dengan tersangka Raden Aryo Puspo Buwono (26) pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Adapun tersangka, Aryo seorang mantan karyawan restoran di Denpasar ini akan duduk sebagai pesakitan di pengadilan.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis 9 Februari 2023 di Denpasar terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah kos Jalan Tukad Batanghari, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada malam tahun baru 31 Desember 2022 lalu.

"Kemungkinan dalam minggu ini sudah dilaksanakan pelimpahan ke Kejaksaan," terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/2).

Baca Juga: Pembunuhan Aluna di Denpasar: Pelaku Ditangkap!

Sebelumnya, kata Ketut, penyidik Polsek Denpasar Selatan telah memintakan perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar. Yakni terhitung mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.

Dijelaskan, sebab kematian korban juga akhirnya diketahui berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) yang dilakukan dr. Ida Bagus Putu Alit Sp. F.M., Subsp,FK (K) DFM.

Dalam pemeriksaan itu diketahui pada tubuh korban yang bernama asli Fitria ini ditemukan luka-luka lecet tekan dan resapan darah serta patah tulang lidah akibat kekerasan tumpul.

"Dari gambaran luka lecet tekan yang melingkar pada leher secara penuh dan mendasar sesuai dengan luka jerat pada penjeratan, terdapat kulit normal di antara luka jerat menunjukan jeratan lebih dari sekali," imbuhnya.

Baca Juga: Pembunuhan Aluna: Korban dan Pelaku Ditengarai Punya Hubungan Dekat

Di samping itu, pada otopsi ditemukan mati lemas berupa bintik pendarahan pada paru-paru, jantung dan selaput lendir serta pendarahan di bawah tulang karang.

Korban sendiri diperkirakan meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum tanggal 31 Desember 2022 pukul 22.34 Wita, yang ditandai ditemukannya lambung kosong menandakan kematian korban sebelum waktu kebiasaan makan malam.

"Berdasarkan hasil otopsi, sebab kematian korban adalah penjeratan mengakibatkan mati lemas," tutupnya.

Baca Juga: Periksa CCTV, Polisi Denpasar Buru Terduga Pembunuh Aluna

Seperti yang diberitakan sebelumnya Aryo membunuh Aluna setelah melakukan Open BO lewat aplikasi Michat. 

Tersangka mengaku ingin menguasainya harta kprban usai berhubungan badan. Ia kemudian menjerat leher korban dengan kabel sebelum melarikan diri dengan membawa 2 HP dan uang milik korban.

Editor


Komentar
Banner
Banner