bakabar.com, PARINGIN - Ratusan barang bukti dimusnahkan di halaman Polres Balangan, Senin (17/4).
Kapolres Balangan AKBP Riza Mutaqqin dan Bupati Abdul Hadi memimpin pemusnahan tersebut. Barang bukti diambil dari 29 kasus yang terjadi sejak 29 Maret hingga 11 April 2023.
"Ada 29 kasus yang terdiri dari kasus penipuan, penggelapan, pencurian, senjata tajam, perjudian, narkoba dan minuman keras," ujar ungkap AKBP Riza Muttaqin, Senin (17/4).
Baca Juga: Amankan Arus Mudik Lebaran 2023 di Banjarbaru, Ratusan Personel Disiagakan
Rinciannya, 10 kasus tindak pidana umum, lima narkoba, dan 14 tindak pidana ringan. Sejumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 69 botol miras, 76 botol alkohol, dan 14 liter tuak.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menjaring 33 orang. 17 orang di antaranya ditahan, sementara lainnya dilepaskan, karena masuk kategori tindak pidana ringan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Sosok HF yang Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
Keberhasilan aparat kepolisian ini mendapat pujian dari Bupati Abdul Hadi. Dia menilai polisi telah melakukan tindakan amar ma'ruf nahi munkar selama Ramadan.
"Salut dengan jajaran Polres yang memberantas narkoba dan minum keras di Balangan," ujarnya seraya berharap polisi dapat memberikan efek jera kepada setiap pelakunya.