News

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.

Featured-Image
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo divonis 9 bulan penjara kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, divonis 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Joko Widodo.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12), setelah Roy dinilai terbukti bersalah.

Adapun kesalahan Roy berupa menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Informasi dimaksud berupa unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 bulan," papar ketua majelis hakim Martin Ginting ketika membacakan amar putusan.

Hakim mengungkapkan salah satu keadaan yang memberatkan adalah dapat menyebabkan kerusakan kerukunan. Sedangkan keadaan meringankan adalah Roy belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menuntut Roy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons vonis tersebut, jaksa pun langsung menyatakan banding. Sementara Roy akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo bermula dari laporan atas unggahan foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi.

Roy mengaku hanya mengunggah ulang foto yang lebih dulu diedit orang lain. Atas pengakuan ini, Roy juga telah membuat laporan.

Namun polisi tetap melanjutkan proses hukum, sehingga Roy ditahan di Rutan Salemba menjelang persidangan di PN Jakarta Barat.

Editor


Komentar
Banner
Banner