bakabar.com, JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus peredadan narkoba yang menjeratnya.
Hal ini diputuskan dalam sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5) kemarin.
Menanggapi hasil vonis anggotanya tersebut, Polri menghargai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: ISSES Desak Polri Segerakan Pecat Teddy Minahasa!
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihaknya tentu menghargai Pengadilan Negeri atas vonis tersebut.
“Putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, tentunya kami menghargai pihak Pengadilan Negeri [PN] atas vonis tersebut,” ujar Nurul kepada bakabar.com, Rabu (10/5).
Baca Juga: ISSES: Masyarakat Berharap Teddy Minahasa Dihukum Mati!
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hakim menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah melakukan kesalahan terkait dengan kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram.
Vonis yang dijatuhkan kepada Teddy justru lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa yakni hukuman mati.