Korupsi Waskita Karya

Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa 5 Saksi Baru

Kejaksaan Agung periksa lima saksi baru kasus korupsi PT Waskita pada Kamis (5/1/2023).

Featured-Image
Kejaksaan Agung. Foto-Detik.com/Dhani Irawan

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 orang saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya, Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana kepada bakabar.com, Jumat (6/1).

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Adapun kelima saksi tersebut adalah AMP selaku SCRAM Proyek MM2100 PT Waskita Karya (persero) Tbk. DJ selaku SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Selain itu, tiga saksi lainnya yang diperiksa yakni AL selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk. RFN selaku Karyawan PT Pinnacle Optima Karya, dan GRF selaku Manager Senior Relationship Manager Korporasi PT Bank BNI.

Ketut menerangkan pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Selain itu, juga untuk memperjelas penanganan sebuah perkara.

Baca Juga: Waskita Raup Rp200 Miliar dari Aksi Korporasi Ruas Tol Semarang-Batang

"Ini untuk memperjelas dan memperkuat pembuktian, juga melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Sebelumnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Yakni Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 - Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NF) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Editor


Komentar
Banner
Banner