Korupsi Perusahaan BUMN

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya

Kejaksaan Agung periksa dua saksi baru terkait kasus tindak korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan PT. Waskita Karya

Featured-Image
Ilustrasi PT Waskita Karya. (Foto: Siscomtech.com)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung periksa dua saksi baru terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang terjadi di PT. Waskita Karya Tbk dan PT. Waskita Beton Precast Tbk, yang bergulir sejak pertengahan tahun 2022. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana kepada bakabar.com, Jumat (30/12).

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Ketut menerangkan pemeriksaan dua orang saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kedua orang saksi tersebut, imbuh Ketut, di antaranya IS selaku Consolidation Reporting Manager (Finance & Accounting Division) PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,5 triliun," katanya. 

Baca Juga: KPK Panggil Jampidsus Kejagung Terkait Kasus Sudrajad Dimyati

Sebelumnya, tiga orang telah ditteapkan sebagai tersangka, yakni Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 - Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan Nizam Mustafa (NF) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Pengadaan barang fiktif yang melibatkan pejabat eksekutif perusahaan ini tejadi dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Akibatnya selain negara merugi, beberapa proyek juga mangkrak. 

Editor
Komentar
Banner
Banner