News

Kasus Kalimantan Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Hanya Divonis 7 Bulan Bui

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara, karena terbukti menyebarkan berita…

Featured-Image
Edy Mulyadi. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara, karena terbukti menyebarkan berita tidak pasti yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak'.

Pernyataan kontroversial Edy disampaikan dam konferensi pers LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat beberapa waktu lalu.

Adapun sidang putusan Edy Mulyadi dilakulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/9).

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan 15 hari," papar hakim ketua Adeng AK ketika membacakan amar putusan.

Meski begitu, hakim memerintahkan agar Edy segera dikeluarkan dari tempat penahanan. Hal ini disebabkan masa pidana Edy sudah terpenuhi, terhitung sejak yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Edy dihukum dengan pidana 4 tahun penjara.

Dalam perkara itu, Edy dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Edy.

Hal memberatkan adalah perbuatan Edy meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan Edy adalah sikap sopan dan berterus terang selama persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Edy disebut sering mengunggah video berupa opini seputar kebijakan pemerintah sejak 2021 di channel Youtube BANG EDY CHANNEL. Opini ini menimbulkan pro dan kontra.

Terdapat sejumlah konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun Youtube. Satu di antaranya berjudul 'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat'.

Dalam video itu, Edy mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Lalu menyebut Kalimantan Timur sebagai tempat 'jin buang anak' sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Masih dalam konteks yang sama, Edy juga menyebut segmentasi orang-orang di Kalimantan Timur adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.



Komentar
Banner
Banner