bakabar.com, MARABAHAN - Menyikapi perkembangan kasus positif Covid-19 di berbagai kawasan, Bupati Barito Kuala mengeluarkan pembatasan perjalanan keluar daerah.
Pembatasan tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Batola Nomor 065/1273/Umum yang resmi dikeluarkan, Jumat (2/7).
Dalam surat edaran itu, Bupati Hj Noormiliyani AS menginstruksikan semua instansi menunda atau tidak melakukan perjalanan luar daerah.
Adapun penundaan itu berlaku untuk daerah tujuan di DKI Jakarta, Jawa dan Bali yang mengalami peningkatan kasus dengan varian atau risiko tinggi.
Instruksi tersebut mempertimbangkan bed occupancy ratio di DKI Jakarta, Jawa dan Bali yang sudah mencapai lebih dari 70 persen
DKI Jakarta, misalnya. Sudah mencatatkan bed occupancy ration sebesar 86 persen, Jawa Barat 84 persen, Jawa Tengah 82 persen, Banten 80 persen dan Yogyakarta 79 persen.
Selain menunda atau tidak melakukan perjalanan keluar daerah, surat edaran itu juga membatasi perjalanan ke kabupaten/kota risiko tinggi atau yang berbatasan dengan kawasan risiko tinggi atau zona merah.
“Kemudian melakukan pengawasan dan testing periodik terhadap pegawai,” demikian kutipan salah satu poin dari surat edaran itu.
Sebagai langkah antisipasi, dianjurkan melakukan karantina bagi yang kembali dari perjalanan ke zona merah. Mereka juga harus dipastikan masuk kerja dengan hasil rapid antigen atau PCR negatif.
“Memastikan semua pegawai di lingkungan instansi sudah dilakukan vaksinasi Covid-19, serta melaporkan pegawai yang positif pascaperjalanan keluar daerah,” tutup surat edaran itu.