Kasus Menguap

Kasus 'Mangkrak' di Polri, Pengamat Desak Kapolri Fokus Benahi Internal

Pengamat Kepolisian meminta Kapolri untuk membenahi jajarannya seiring dengan banyaknya kasus yang terkesan 'mandek'

Featured-Image
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Banyaknya perkara yang tak kunjung selesai diproses oleh Polri, membuat publik bertanya tentang apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Polri.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai penanganan kasus yang ditangani kepolisian belakangan belum bisa fokus pada fungsi penegakan hukum.

“Saya melihat Kepolisian tidak bisa menjaga jarak dari kepentingan-kepentingan lain di luar penegakan hukum. Pertimbangan di luar penegakan itu lah yang menghambat proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Bambang Rukminto kepada bakabar.com, Selasa (10/1).

Baca Juga: Sempat 'Senyap' Penetapan Status, Kombes Yulius akan Disidang Etik di Mabes Polri

Menurut Bambang, penegakan hukum itu seharusnya menjadi fokus utama bagi institusi penegak hukum seperti Polri dalam mengerjakan suatu perkara.

Sejauh ini, imbuh Bambang, terlihat kepentingan pribadi para anggota Polri terlihat mencolok mengutamakan kepentingannya sendiri, atau yang biasa disebut dengan kata ‘oknum’. Hal itu terlihat dari sejumlah kasus yang terbongkar yang justru melibatkan anggota Polri.

“Kepentingan di luar penegakan hukum itu apa saja? Di antaranya ada kepentingan politik, ekonomi, atau kapital. Tidak menutup juga kepentingan oknumnya sendiri,” ungkapnya.

Bambang pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar lebih memperhatikan dan membenahi jajarannya di Polri. Menurutnya, sudah semestinya Kapolri menjaga marwah Polri sebagai institusi penegak hukum yang ada di Indonesia.

“Kapolri, fokus lah membenahi jajarannya dan konsisten pada komitmennya. Jangan membangun pencintraan yang tidak perlu, sementara di internalnya terus kedodoran dengan masalah yang dilakukan personelnya,” pungkasnya.

Baca Juga: ICW: Polri Instansi Paling Rendah dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Baca Juga: Kapolri: Kami Ingin Liga 1 Bisa Dihadiri Penonton

Diketahui terbaru, sejumlah perkara yang saat ini masih belum tuntas ditangani Polri di antaranya Kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 132 orang. Penetapan tersangka yang saat ini berjumlah lima orang, dinilai oleh keluarga korban dan suporter Arema belum memberikan keadilan.

Selain itu, kasus lainnya seperti kasus gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup yang hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Terakhir, Polri menyatakan masih mencari dua tersangka kasus gagal ginjal akut dari CV Chemical Samudera (CV CS).

“Pencarian terhadap tersangka CV CS masih terus dilakukan,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (9/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner