Tak Berkategori

Karyawan dan SIS ADMO Belum Temui Kata Sepakat Soal Libur Hari Buruh

apahabar.com, TANJUNG – Persoalan libur nasional pada Hari Buruh antara PT Saptaindra Sejati (SIS) site ADMO…

Featured-Image
Karyawan SIS ADMO yang tergabung dalam DPC FSP KEP Tabalong saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Persoalan libur nasional pada Hari Buruh antara PT Saptaindra Sejati (SIS) site ADMO dengan karyawannya terus bergulir.

Terakhir mereka menggelar perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara bipartit.

Ada dua kali perundingan bipartit yang digelar di Kantor PT SIS di KM 69 Hauling Road PT Adaro Indonesia. Pertama pada 19 Juli dan kedua 23 Juli 2021.

Pada perundingan ini, pihak perusahaan diwakili Kuncoro Endro W dan Nasrullah. Sedangkan karyawan diwakili M Riyadi dan Mujianto.

Ketua PUK SIS ADMO, M Riyadi, membenarkan pihaknya bersama perusahaan telah menggelar perundingan bipartit.

“Pada perundingan itu tidak ditemui kata sepakat. Masing-masing tetap pada pendapatnya,” jelas Yadi, Jumat (23/7).

Yadi menjelaskan perselisihan ini terkait anggota SP KEP yang tidak bekerja pada libur nasional di Hari Buruh 1 Mei 2021. Oleh perusahaan, tindakan itu dikategorikan mangkir atau alpa.

Pada perundingan bipartit, pekerja berpendapat anggota dan pengurus PUK SP KEP SIS ADMO dari tahun 2014 hingga 2019 selalu mengambil hak libur pada 1 Mei dan tidak pernah dianggap mangkir.

Bahwa PUK SP KEP SIS ADMO telah melakukan pemberitahuan kepada PT SIS melalui surat resmi dengan No 111/PUK/SPKEP/SISADMO/1V/2021 tertanggal 25 April 2021 dan surat ke 2 No 112/PUK/SPKEP/SIS-ADMO/TV/2021 tertanggal 28 April 2021 perihal pemberitahuan pengambilan hak libur hari buruh yang merujuk pada surat dan DPP FSP Kep No 041/DPP/FSP-KEP/1V/2021 tertanggal 26 April 2021 perihal instruksi Mayday

Dasar hukum pengambilan hak libur UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 85 ayat 1, Keputusan Presiden No 24 tahun 2013 tentang penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

“Kami juga merujuk Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 281 tahun 2021 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021,” jelas Yadi.

Kata Yadi lagi, pihak perusahaan berpendapat, pengusaha telah menetapkan jadwal kerja berdasarkan Permenaker nomor 15 tahun 2005 terkait dengan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha pertambangan pada daerah operasi tertentu.

Selain itu, mengacu pada Pasal 7 Pemenaker No 15 Tahun 2005, jika libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.

Selain itu, hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh perusahaan merupakan libur operasional yakni hanya Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Tahun Baru dan HUT Kemerdekaan Rl.

Berdasarkan penjelasan tersebut, hari libur selain yang disebutkan itu merupakan hari kerja biasa, termasuk setiap tanggal 1 Mei.

Pengusaha telah menyampaikan kepada Perwakilan PUK SP KEP SIS ADMO pada tanggal 30 April 2021 bahwa sesuai reguiasi tersebut di atas maka tanggal 1 Mei 2021 merupakan hari kerja biasa, sehingga apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa mendapatkan izin dari atasan atau tanpa keterangan maka dikategorikan mangkir.

“Karena tidak ada kata sepakat dalam 2 kali perundingan bipartit, maka kami akan membawa persoalan tersebut ke sidang tripartit di Disnaker Tabalong,” tegas Yadi.

Sebelumnya, terkait persoalan tersebut DPRD Tabalong telah menjembatani mediasi. Namun kata sepakat tak juga tercapai.

Bahkan meski karyawan juga telah menggelar aksi unjuk rasa, PT SIS tetap bergeming dengan keputusannya.

Sebelum perundingan bipartit, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III pada Disnakertrans Provinsi Kalsel membalas surat karyawan dengan saran agar persoalan ini dibawa ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Demikian pula dengan surat Kementerian Tenaga Kerja, juga menyarankan di bawa ke PHI.



Komentar
Banner
Banner