Dalam aturan baru, warga yang ingin mudik tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan PCR dan antigen. Sementara mereka yang baru divaksinasi satu kali wajib menyertakan hasil PCR. Sementara warga yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil swab antigen.
“Jadi Bapak Presiden sudah menyampaikan secara detail syarat mudik yakni dengan cara melengkapi vaksinasi. Jika vaksinasi masih dosis 1 maka pemudik harus PCR. Jika pemeriksaan dosis dua kali harus pakai antigen. Namun jika booster itu tidak lagi menggunakan syarat PCR atau antigen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, Sabtu (26/3).
Setelah aturan ini ditetapkan, peserta vaksinasi meningkat lebih dari 100 persen. Yang paling banyak diserbu adalah vaksin dosis ketiga.
“Kita memulai kemarin, terjadi lonjakan 100 persen dosis ketiga. Itu sampai 2 ribu lebih teman-teman melayani di Dome. Hari ini ada lonjakan juga di Gedung Kesenian. dan besok akan lihat lagi antusiasnya di Pentacity,” ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Dio ini mendukung penerapan kebijakan terbaru. Sebab dirasa dapat meminimalisir penularan Covid-19 bagi pelaku perjalanan ke luar daerah.
“Tentu ini sangat baik karena kan selain melindungi kesehatan masyarakat selama mudik, karena mereka kan akan bertemu orang banyak bertemu sanak suadaranya. Lalu tidak perlu lagi mencari tempat PCR atau antigen, karena cukup menunjukkan sertifikat booster atau vaksinasi tiga kali,” pungkasnya.