Polemik Al-Zaytun

Kapolri Pastikan Kasus Al-Zaytun Tak Mandek: Progres Berjalan!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap bergulir. 

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai acara Grand Final Stand Up Comedy Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7). (Foto: apahabar.com/Leni).

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tetap bergulir. 

Meskipun Kapolri Sigit masih enggan memastikan melekatkan status tersangka terhadap Panji Gumilang.

"Masalah penetapan (tersangka) tentunya itu sangat teknis, jadi nanti semuanya akan kita sampaikan pada saatnya," kata Kapolri Sigit di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (23/7) malam.

Baca Juga: Kapolri Sigit Bantah Lamban Tersangkakan Panji Gumilang

Sigit pun menambahkan bahwa penyidik masih bekerja keras mendalami kasus yang menyeret Panji Gumilang. Bahkan perkembangan kasus dipastikan tak mandek, tetap berjalan. 

"Yang jelas progres berjalan," kata Mantan Kabareskrim Polri menegaskan. 

Sementara Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho juga memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar kasus yang dilaporkan terhadap Panji Gumilang berjalan sesuai prosedur hukum.

"Kita tidak bisa intervensi penyidik, penyidik itu independen dan dia nanti akan menyampaikan kalau sudah lengkap akan digelar,” kata Sandi. 

Baca Juga: Mahfud Sebut Gugatan Panji Gumilang Perkara Enteng, Hanya Cari Sensasi

Sandi belum bisa memastikan bakal mentersangkakan Panji Gumilang dalam dugaan penistaan agama. Pihaknya masih menunggu perkembangan penyidik yang menangani perkara di Bareskrim Polri. 

"Jadi prosesnya semua saksi, ahli, kemudian alat bukti yang lain serta hasil labfornya digelar oleh penyidik dan nanti akan ditetapkan apakan sudah cukup sebagai tersangka atau mungkin belum atau pendalaman lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan puluhan saksi telah diperiksa. Namun, sejauh ini Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Kita tetap konsisten seperti tadi disampaikan oleh Kabareskrim, konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7)

Adapun hingga saat ini sebanyak 19 saksi dan 19 ahli yang bersedia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Baca Juga: Bareskrim Temukan Indikasi Pencucian Uang Panji Gumilang!

Namun Djuhandani tidak merinci identitas saksi atau ahli dalam bidang apa saja tersebut.

“Penyidik ini sekarang sedang berjalan dan insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” ujar dia.

Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. 

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji Gumilang dipolisikan atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor


Komentar
Banner
Banner