Polemik Al-Zaytun

Mahfud Sebut Gugatan Panji Gumilang Perkara Enteng, Hanya Cari Sensasi

Mahfud mengaku ia akan menghadapi gugatan Panji Gumilang. Baginya itu hak pemimpin Al-Zaytun dan ia tak memiliki persiapan karena itu perkara enteng.

Featured-Image
Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat tetap bersatu di tahun politik.Foto: Tribun.

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD tidak ambil pusing terkait gugatan yang dilayangkan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Biar saja, kami layani secara biasa. Itu urusan kecil, tetapi kami tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud saat dikonfirmasi pada Jumat (21/7) malam .

Mahfud menilai gugatan tersebut senbenarnya hanya untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

Kendati demikian, aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al-Zaytun itu, karena itu merupakan haknya sebagai warga negara.

"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini, kasus Panji Gumilang merupakan urusan hukum pidana dengan dasar dugaan yang resmi. Apabila berubah menjadi persoalan perdata, dia khawatir kasus utamanya dapat luput dari perhatian.

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," tegas dia.

Untuk itu, kata Mahfud, gugatan perdata dengan tuntutan membayar ganti rugi Rp5 triliun itu merupakan perkara enteng.

"Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu 'kan urusan enteng saja," ungkapnya.

Menkopolhukam mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan urusan sepele, sehingga ia tidak memiliki persiapan untuk itu.

"Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja," tambah menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi itu.

Meskipun demikia, Mahfud meminta bahwa penindakan perkara dugaan tindak pidana terhadap Panji akan diteruskan dan dikawal karena berkaitan dengan tindak pidana penistaan agama dan pencucian uang.

Editor


Komentar
Banner
Banner