Larangan Impor Pakaian Bekas

Kapolri Minta Anggota Tindak Tegas Penyelundupan Impor Pakaian Bekas

Maraknya impor pakaian bekas atau biasa disebut Thrifting membuat Jokowi Geram

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memberikan kabar pendaratan darurat helikopter Kapolda Jambi (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas temuan penyelundupan baju bekas impor. Hal itu sesuai dengan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan jajarannya yang terkait untuk mengusut serta mencari akar permasalahan dari maraknya bisnis baju bekas impor atau thrifting yang masuk ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk mencari akar masalah tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Larang Jual Pakaian Bekas Impor, Begini Kata Pedagang

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3).

Sigit menegaskan jika nantinya dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan, maka akan dilakukan tindakan tegas pada siapapun.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang Pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ujar Sigit.

Baca Juga: Pelaku Industri Tekstil Resah dengan Geliat Baju Bekas Impor di Dalam Negeri

Tindakan tegas tersebut merupakan salah satu komitmen jajaran Polri dalak mengawal kebijakan program pertimtah untuk pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik. 

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.

Editor
Komentar
Banner
Banner