Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat. Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis pada 2 April 2020.
Fahrul dimutasi setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
Contoh kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Nana juga pernah mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona.
Alasannya, warga Jakarta yang mudik biasanya akan bertemu orang lanjut usia, kelompok rentan terinfeksi virus corona.
“Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu sampai wabah corona ini berakhir. (Imbauan) ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas,” kata Nana dalam keterangan tertulis pada 29 Maret 2020.
Menurut Nana, penundaan mudik juga menghindari kerumuman massa di angkutan umum. Pasalnya, kala itu pemerintah telah mengimbau penerapan social distancing atau saling menjaga jarak saat berada di ruang publik.
“Penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk physical distancing atau mencegah kerumunan massa saat mudik,” ungkap Nana.