bakabar.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Sufahradi dicopot Kapolri dari jabatannya karena dinilai tak menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Posisi Kapolda Metro Jaya diisi oleh Irjen Muhammad Fadil Imran, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.
Sementara posisi Kapolda Jawa Barat diisi oleh Irjen Ahmad Dofiri.
“Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, Kapolda Metro Jaya kemudian kedua Kapolda Jawa Barat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Senin (16/11/2020).
BACA JUGA : Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Malam Ini, Sebar 10 Ribu Undangan, Anies Bakal Jadi Saksi
Ia menjelaskan, pencopotan itu sesuai dengan TR Kapolri No st3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020.
Sementara itu, selepas menjabat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi kors ahli Kapolri.
Sementara Irjen Rudi mengemban jabatan widekswara tingkat 1 Lemdiklat Polri selepas dicopot dari Kapolda Jawa Barat.
Dalam sepekan terakhir, terjadi sejumlah peristiwa kerumunan massa di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan massa simpatisannya.
Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kerumunan dilarang atau dibatasi jumlah orang yang hadir.
Orang yang hadir pun harus menerapkan protokol kesehatan.
Peristiwa kerumunan massa itu antara lain terjadi saat Rizieq tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020) dan saat acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan pada Sabtu malam lalu.
Adanya kerumunan massa itu dinilai sebagai kegagalan Nana dalam menjalankan tugasnya sebagai kapolda.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi aparat keamanan yang tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan akan disanksi.
“Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Belum Genap 1 Tahun
Nana belum genap setahun menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Nana dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya berdasarkan surat telegram Nomor ST/3331/XII/KEP/2019, tanggal 20 Desember 2019.
BACA JUGA : Jelang Pernikahan Putri Habib Rizieq, Najwa Shihab, Polisi Rekayasa Lalin, Wagub Minta Terapkan 3M
Nana kala itu menggantikan posisi Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang dimutasi menjadi Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri).
Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat pada 26 Maret 1969 itu merupakan perwira tinggi lulusan AKPOL tahun 1988.
Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana sempat menduduki beberapa jabatan, di antaranya Direktur Politik Baintelkam Polri dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Mei 2019.
Tiga jabatan terakhirnya sebelum menjabat Kapolda NTB adalah Dirintelkam Polda Jawa Timur tahun 2014, Wakapolda Jambi tahun 2015, dan Wakapolda Jawa Barat tahun 2016. Nama Nana Sudjana pernah disebut sebagai salah satu kandidat calon Kapolri yang akan menggantikan Jenderal Idham Azis.
Idham akan pensiun pada Januari 2021. Pernah mutasi kapolres karena gelar resepsi pernikahan saat pandemi Saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Nana pernah menginstruksikan seorang bawahannya dimutasi karena menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel saat pandemi Covid-19.
Bawahannya tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjadi Kapolsek Kembangan di Jakarta Barat. Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis pada 2 April 2020.
Fahrul dimutasi setelah menggelar pesta pernikahan mewah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat. Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu mengatur pembubaran kegiatan berkerumun yang bisa menjadi potensi penyebaran virus corona.
Contoh kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Nana juga pernah mengimbau masyarakat agar tak meninggalkan Jakarta untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona.
Alasannya, warga Jakarta yang mudik biasanya akan bertemu orang lanjut usia, kelompok rentan terinfeksi virus corona.
“Kami mengimbau warga Jakarta untuk tidak mudik atau menundanya dahulu sampai wabah corona ini berakhir. (Imbauan) ini supaya penyebaran virus corona tidak makin meluas,” kata Nana dalam keterangan tertulis pada 29 Maret 2020.
Menurut Nana, penundaan mudik juga menghindari kerumuman massa di angkutan umum. Pasalnya, kala itu pemerintah telah mengimbau penerapan social distancing atau saling menjaga jarak saat berada di ruang publik.
“Penundaan mudik juga sebagai salah satu bentuk physical distancing atau mencegah kerumunan massa saat mudik,” ungkap Nana.